Headlines News :

SOSIALISASI PERDA NO 16 TAHUN 2014

BERITAWAJO.COM

MEDIACELEBES.COM

WAJOTERKINI.COM

JUMLAH KUNJUNGAN

Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Masyarakat



Perda Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat


     

Perda Wajo Nomor 16  Tahun 2014 Dapat Anda Download dibawah  :
Untuk memudahkan download "klik kanan" pada logo download dan pilih "Save Link As"

 Klik Kanan pilih Save Link As



DASAR HUKUM SATPOL PP



PASAL 148


UU 32 tahun 2004 “ Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat dibentuklah Satuan Polisi  Pamong Praja “

UU 32 tahun 2004 “Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah”.

PASAL 149


UU 32 tahun 2004 “Anggota Satuan Polisi pamong Praja dapatdiangkat sebagai Penyidik Pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan “.

VISI MISI SATPOL PP WAJO


V I S I

“Menjadi yang terdepan dan bertindak secara professional dalam penegakan peraturan untuk mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat.”

M I S I

  1. Memberdayakan Satuan Polisi Pamong Praja menuju Profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.  
  2. Meningkatkan  kualitas  Sumber  Daya  Manusia (SDM) aparatur  personil Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Mengoptimalkan kegiatan pengamanan/penertiban internal dan memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 
  4. Menegakkan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala  Daerah  secara jujur dan adil.
  5. Menciptakan Rasa Keadilan dan Transparansi dalam pelaksanaan PERDA dan KDH ( Law Enforcement ).


SEJARAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA


Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja .
 
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
 
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang. Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
 
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
 
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi
 
Selanjutnya peraturan mengenai Satpol PP bermunculan, yang merupakan penyempurnaan peraturan-peraturan lama yang pada intinya menuju perbaikan struktur organisasi perangkat daerah, tugas pokok dan fungsi serta keseragaman nomenklatur di seluruh negeri, yaitu ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); serta dikuatkan dengan Peraturan Maeteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dengan memasukkan pembinaan Satuan Linmas di dalam salah satu tupoksinya.

Tugas dan Fungsi Satpol PP

Satuan Polisi Pamoing Praja (Satpol PP) mempunyai  tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur  sehingga penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping  menegakkan  Perda,  Satpol  PP  juga  dituntut  untuk  menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
Untuk  mengoptimalkan  kinerja  Satpol  PP  perlu  dibangun  kelembagaan Satpol  PP  yang  mampu  mendukung  terwujudnya  kondisi  daerah  yang tenteram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan   kriteria kepadatan  jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi  juga  beban  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  diemban,  budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.
Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini  maka dinyatakan tidak berlaku PP  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pedoman  Satuan Polisi  Pamong  Praja  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
Berikut kutipan isi PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP.
Pengertian (Pasal 3)
(1) Satpol  PP  merupakan  bagian  perangkat  daerah  di  bidang penegakan  Perda,  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat.
(2)   Satpol  PP  dipimpin  oleh  seorang  kepala  satuan  dan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Syarat menjadi Satpol PP (Pasal 16)
Persyaratan  untuk  diangkat  menjadi  Polisi  Pamong  Praja adalah:
a. pegawai negeri sipil;
b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat;
c.  tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk  laki-laki  dan  155  cm  (seratus  lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f.  lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Kedudukan (Pasal 3 ayat (2))
Satpol  PP  dipimpin  oleh  seorang  kepala  satuan  dan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
  • (Pertanggungjawaban Kepala Satpol PP kepada kepala daerah melalui sekretaris  daerah  adalah  pertanggungjawaban  administratif. Pengertian  “melalui”  bukan  berarti  Kepala  Satpol  PP  merupakan bawahan  langsung  sekretaris  daerah.  Secara  struktural  Kepala Satpol PP berada langsung di bawah kepala daerah).
Tugas (Pasal 4)
Satpol  PP  mempunyai  tugas  menegakkan  Perda  dan menyelenggarakan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  • (Sesuai  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah  bahwa  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat  merupakan  urusan  wajib  yang  menjadi  kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat).
Fungsi (Pasal 5)
Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a.   penyusunan  program  dan  pelaksanaan  penegakan  Perda, penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b.   pelaksanaan  kebijakan  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala daerah;
c.   pelaksanaan  kebijakan  penyelenggaraan  ketertiban  umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d.   pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  • (Tugas  perlindungan  masyarakat  merupakan  bagian  dari  fungsi penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman  masyarakat, dengan  demikian  fungsi  perlindungan masyarakat  yang  selama  ini berada  pada  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  bidang  kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP)
e.   pelaksanaan  koordinasi  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala  daerah,  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan ketenteraman  masyarakat  dengan  Kepolisian  Negara Republik  Indonesia,  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil  daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f.   pengawasan  terhadap  masyarakat,  aparatur,  atau  badan hukum  agar  mematuhi  dan  menaati  Perda  dan  peraturan kepala daerah; dan
g.   pelaksanaan  tugas  lainnya  yang  diberikan  oleh  kepala daerah.
 
.


Support : Creating Website | http://satpolpp-wajo.blogspot.com | Template
Copyright © 2015. Satpol PP Wajo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Template
Proudly powered by Blogger