Headlines News :
Home » » Tugas dan Fungsi Satpol PP

Tugas dan Fungsi Satpol PP

Satuan Polisi Pamoing Praja (Satpol PP) mempunyai  tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur  sehingga penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping  menegakkan  Perda,  Satpol  PP  juga  dituntut  untuk  menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
Untuk  mengoptimalkan  kinerja  Satpol  PP  perlu  dibangun  kelembagaan Satpol  PP  yang  mampu  mendukung  terwujudnya  kondisi  daerah  yang tenteram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan   kriteria kepadatan  jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi  juga  beban  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  diemban,  budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.
Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini  maka dinyatakan tidak berlaku PP  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pedoman  Satuan Polisi  Pamong  Praja  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
Berikut kutipan isi PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP.
Pengertian (Pasal 3)
(1) Satpol  PP  merupakan  bagian  perangkat  daerah  di  bidang penegakan  Perda,  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat.
(2)   Satpol  PP  dipimpin  oleh  seorang  kepala  satuan  dan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Syarat menjadi Satpol PP (Pasal 16)
Persyaratan  untuk  diangkat  menjadi  Polisi  Pamong  Praja adalah:
a. pegawai negeri sipil;
b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat;
c.  tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk  laki-laki  dan  155  cm  (seratus  lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f.  lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Kedudukan (Pasal 3 ayat (2))
Satpol  PP  dipimpin  oleh  seorang  kepala  satuan  dan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
  • (Pertanggungjawaban Kepala Satpol PP kepada kepala daerah melalui sekretaris  daerah  adalah  pertanggungjawaban  administratif. Pengertian  “melalui”  bukan  berarti  Kepala  Satpol  PP  merupakan bawahan  langsung  sekretaris  daerah.  Secara  struktural  Kepala Satpol PP berada langsung di bawah kepala daerah).
Tugas (Pasal 4)
Satpol  PP  mempunyai  tugas  menegakkan  Perda  dan menyelenggarakan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  • (Sesuai  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah  bahwa  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat  merupakan  urusan  wajib  yang  menjadi  kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat).
Fungsi (Pasal 5)
Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a.   penyusunan  program  dan  pelaksanaan  penegakan  Perda, penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b.   pelaksanaan  kebijakan  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala daerah;
c.   pelaksanaan  kebijakan  penyelenggaraan  ketertiban  umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d.   pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  • (Tugas  perlindungan  masyarakat  merupakan  bagian  dari  fungsi penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman  masyarakat, dengan  demikian  fungsi  perlindungan masyarakat  yang  selama  ini berada  pada  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  bidang  kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP)
e.   pelaksanaan  koordinasi  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala  daerah,  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan ketenteraman  masyarakat  dengan  Kepolisian  Negara Republik  Indonesia,  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil  daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f.   pengawasan  terhadap  masyarakat,  aparatur,  atau  badan hukum  agar  mematuhi  dan  menaati  Perda  dan  peraturan kepala daerah; dan
g.   pelaksanaan  tugas  lainnya  yang  diberikan  oleh  kepala daerah.
Share this post :
 
Support : Creating Website | http://satpolpp-wajo.blogspot.com | Template
Copyright © 2015. Satpol PP Wajo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Template
Proudly powered by Blogger