Headlines News :
Home » » DASAR HUKUM SATPOL PP

DASAR HUKUM SATPOL PP



PASAL 148


UU 32 tahun 2004 “ Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat dibentuklah Satuan Polisi  Pamong Praja “

UU 32 tahun 2004 “Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah”.

PASAL 149


UU 32 tahun 2004 “Anggota Satuan Polisi pamong Praja dapatdiangkat sebagai Penyidik Pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan “.
Share this post :
 
Support : Creating Website | http://satpolpp-wajo.blogspot.com | Template
Copyright © 2015. Satpol PP Wajo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Template
Proudly powered by Blogger