PASAL 148
UU 32 tahun
2004 “ Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan
Daerah dan penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat
dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja “
UU 32 tahun 2004 “Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah”.
PASAL 149
UU 32 tahun 2004 “Anggota Satuan Polisi pamong Praja dapatdiangkat sebagai Penyidik Pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan “.